Tulisan ini didedikasikan sebagai upaya untuk memberikan gambaran bahwa perjuangan kaum tani membutuhkan support yang akan membantu mereka mendapatkan keadilan dan kesejahteraannya,...untuk Kaum Tani Indonesia.
MENURUT data Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) saat ini, di indonesia advokat terdapat ± 24 ribu, sebanyak 50 % advokat terkonsentrasi di Jakarta (Jabodetabek) dan sisanya tersebar di daerah-daerah seluruh Indonesia. Dari realitas tersebut dapat dipahami bahwa selama ini, masalah-masalah hukum yang sering terjadi kepada kaum tani yang notebene terkonsentrasi di daerah-daerah luar jakarta kurang dapat mendapat pendampingan hukum yang seimbang. Tak dapat dipungkiri, permasalahan hukum yang terjadi di indonesia hampir 90 % menimpa warga negara yang berkemampuan ekonomi rendah dengan berbagai latar belakang tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Namun keadaan tersebut berbias dengan fakta bahwa jarang sekali orang-orang miskin tersebut mendapatkan pendampingan hukum yang adil dan layak oleh advokat dan pengacara dikarenakan ketiadaan biaya dalam membayar proses pendampingan hukum yang menimpanya.
Ketika orang-orang miskin atau para petani miskin yang banyak terdapat di daerah-daerah luar ibukota tersebut tidak mendapatkan jaminan hak pembelaan di mata hukum, siapa yang akan membela mereka? Siapa yang akan mendampingi mereka menghadapi intimidasi yang sering terjadi dalam proses hukum yang dijalaninya?, disinilah peran paralegal dibutuhkan untuk membantu perjuangan warga negara yang kurang mendapat keadilan di mata hukum. Negara Indonesia sebagai negara yang berdasar hukum, tentu saja harus memberikan pengakuan dan jaminan terhadap hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945. Namun, perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara yang dilanggar, belum mendapatkan mekanisme konstitusional yang sesuai dengan prinsip-prinsip nilai keadilan.
Sejak 1970 hingga tahun 2001, menurut KPA (konsorsium pembaharuan agraria) konflik agraria tersebar di 2.834 desa/kelurahan dan 1.355 kecamatan di 286 daerah (Kabupaten/Kota). Luas tanah yang disengketakan tidak kurang dari 10.892.203 hektar dan mengorbankan setidaknya 1.189.482 KK. Kasus sengketa dan/atau konflik umumnya disebabkan kebijakan publik. Konflik yang paling tinggi intensitasnya terjadi di sektor perkebunan besar (344 kasus), disusul pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan (243 kasus), perumahan dan kota baru (232 kasus), kawasan kehutanan produksi (141 kasus), kawasan industri dan pabrik (115 kasus), bendungan dan sarana pengairan (77 kasus), sarana wisata (73 kasus), pertambangan besar (59 kasus) dan sarana militer (47 kasus).
Definisi Paralegal
Paralegal adalah pekerjaan semilegal untuk membantu Pekerja Hukum (pengacara & Advokat) dalam melakukan tindakan legal (Hukum). Berbicara dalam konteks perjuangan kaum tani, hampir tidak dapat dipisahkan dengan perjuangan agraria. Dalam medan perjuangan kaum tani di lapangan Agraria, paralegal diperlukan untuk menjawab minimnya tenaga advokat guna membela petani dalam konflik agraria[1]. Paralegal juga diharapkan tidak hanya mampu untuk menjadi asisten pengacara, namun mampu memberikan pendidikan hukum kepada yang didampinginya (dalam hal ini petani) tentang apa saja hak-haknya, baik hak kontitusional[2], hak asasi manusia, maupun hak legal. Dalam situasi konflik agraria, paralegal diharapkan dapat mengupayakan berbagai metode alternatif penyelesaian sengketa atau konflik agraria, baik berupa upaya litigasi[3] maupun non litigasi.
Apa Yang Dilakukan Oleh Paralegal
Posisi Negara (yang direpresentasikan lembaga pemerintah, badan-badan usaha milik negara/daerah, maupun institusi militer) kerap muncul sebagai "lawan" rakyat. Tampilnya pemerintah sebagai lawan sengketa rakyat, sering terjadi pada berbagai jenis sengketa. Disinilah Seorang paralegal dapat melakukan bantuan hukum yang memiliki pengertian fungsi, legal aid (bantuan hukum), yaitu pemeberian jasa di bidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu kasus atau perkara, secara cuma-cuma dan dikhusukan bagi mereka yang tidak mampu. Motivasi utamanya adalah penegakkan hukum dengan jalan pembelaan kepentingan dan Hak-hak rakyat kecil. Seorang paralegal, bahkan aktivis gerakan petani sekalipun, dapat dinamakan sebagai pembela HAM (Human Rights Defender). Didalam Hak Asasi Manusia, individu maupun organisasi masyarakat, mempunyai hak untuk melakukan pemajuan dan pembelaan HAM yang menimpa rakyat miskin dan petani-petani miskin dalam memperoleh keadilan.
[1] Konflik/sengketa yang berkenaan dengan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
[2] Jaminan terhadap kebebasan sipil atau perlindungan terhadap hak-hak sebagai warga negara yang terjamin dan tencantum dalam UUD 1945
[3] Persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga. mengedepankan aspek legalitas. Kecenderungan lebih memilih melalui institusi hukum/ pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar